BAUBAU, SULTRA — Terkait Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penyelenggaraan Pendidikan Alquran, Kantor Kementerian Agama (Kan Kemenag) Kota Baubau menyampaikan penyesuaian terhadap pelayanan administrasi serta dokumentasi kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kemenag (Ka Kan Kemenag) Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali, di Ruang kerjanya, Kamis (03/09/2020).
Ia menjelaskan, terkait perubahan terhadap isi Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Alquran, Kan Kemenag Kota Baubau menyesuaikan terhadap pelayanan administrasi serta dokumentasi kepada masyarakat atau umat di Kota Baubau dan sekitarnya yang membutuhkan layanan Kemenag Baubau terkait ini.
“Layanan ini sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Alquran,” terang Ka Kan Kemenag Baubau.
Pihaknya berharap, keputusan ini dapat tersosialisasikan kepada masyarakat Kota Baubau, karena ini digunakan sebagai acuan Penyelenggaraan Pendidikan Alquran pada lingkungan Ditjen Pendis dan masyarakat yang menyelenggarakan Pendidikan Alquran.
“Berikut kami bagikan dalam bentuk gambar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Alquran,” ucapnya.
[TIM]